Wednesday, January 27, 2016

Polri akan segera menindak pemilik kendaraan yang plat nomor polisi (Nopol) nya dimodifikasi.

Denda bagi pengendara yang nopolnya dimodifikasi Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Dikutip dari Facebook Divisi Humas Polri, yang dimaksud dengan plat nopol yang dimodifikasi adalah merubah satu atau dua angka maupun huruf di nopol itu sehingga menjadi kalimat yang bisa dibaca.

Divisi Humas Polri mencontohkan B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA.

Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Plat nomor yang dimodifikasi harus diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.

Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk diberikan penggantian.

Aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".

0 comments:

Post a Comment

Unordered List

Sample Text

Powered by Blogger.

Terpopuler