Berita Kita, Di bulan Ramadhan, selalu saja diwarnai dengan pandangan 'negatif'
terhadap pelaksanaan shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat. Padahal
shalat cepat bisa saja dilakukan bila memahami aturan yang dijelaskan
ulama madzhab. Dahulu, para ulama pun shalat ratusan, bahkan ribuan
raka'at hanya dalam satu malam.<>
Selama syarat dan rukun
shalat terpenuhi dengan baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara
fiqh, baik shalat cepat maupun lambat. Adapun soal diterima atau tidak
oleh Allah SWT, itu hak prerogratif Allah untuk menerima atau
sebaliknya.
Memang, seringkali shalat cepat mengabaikan salah
satu rukun daripada shalat. Namun, pada dasarnya pengabaian terhadap
bagian dari rukun shalat itu bukan disebabkan cepat atau lambatnya
shalat, tetapi kebanyakan karena kurang memahami terhadap rukun (fardlu)
shalat.
Shalat cepat, mengapa tidak! Di dalam shalat, rukun
(fardlu) yang bersifat qauliyah, antara lain takbiratul ihram, surah
al-Fatihah, tasyahud dan shalawat dalam tasyahud, serta salam. Adapun
bacaan lainnya termasuk daripada sunnah-sunnah shalat yang tidak akan
menyebabkan shalat tidak sah atau batal bila meninggalkannya.
Ada beberapa tips secara fiqih sebagai aturan dalam melaksanakan shalat dengan cepat.
1. Niat dan TakbirTakbiratul
Ihram dilakukan bersamaan dengan niat di dalam hati. Keduanya merupakan
bagian daripada rukun shalat. Lafadz takbiratul Ihram adalah Allahu
Akbar (الله أكبر) atau Allahul Akbar (الله الأكبر). Dua lafadz takbir
ini diperbolehkan, kecuali oleh Imam Malik, sehingga ulama menyarankan
agar hanya menggunakan lafadz "Allahu Akbar", untuk menghindari khilaf
ulama.
Niat di dalam hati. Adapun melafadzkan niat dihukumi
sunnah agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat. Niat
shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur, yaitu: (1). Qashdul fi'il
(menyengaja suatu perbuatan) seperti lafadh Ushalli (sengaja aku
shalat...); (2). Ta'yin (menentukan jenis shalat), seperti Dhuhur,
'Asar, dan lain-lain; dan (3) Fardliyyah (menyatakan kefardluannya),
seperti lafadz 'Fardlan'.
Sedangkan shalat sunnah (kecuali sunnah
muthlaq) hanya perlu memenuhi 2 unsur, yaitu Qashdul Fi'li dan Ta'yin.
Misalnya shalat tarawih, maka niatnya cukup dengan lafadh "sengaja aku
shalat tarawih" atau "sengaja aku shalat qiyam ramadlan", sudah
mencukupi.
Setelah takbir disunnahkan membaca do'a Iftitah, dan ini bisa ditinggalkan.
2. Membaca Surah Al-FatihahMembaca
surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan. Dalam hadits
shahih dijelaskan "لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ (Tidak shalat
kecuali dengan surah Al-Fatihah)". Dalam hal ini, diperlukan kemahiran
membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya. Bila
mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya
selama tidak mengubah makna.
Membaca surah al-Qur'an setelah
al-Fatihah, hukumnya sunnah. Bila ditinggalkan maka tidak disunnahkan
sujud sahwi. Oleh karena, Imam hendaknya tetap membaca surah walaupun
pendek, bahkan walaupun satu ayat.
Sedangkan bagi makmum, sering
kali tidak memiliki cukup waktu membaca surah Al-Fatihah bila menunggu
imam selesai. Oleh karena itu, makmum hendaknya bisa memperkirakan lama
bacaan surah Imam atau membaca al-Fatihah bersamaan dengan Imam, atau
pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam lalu disambung kembali saat
selesai mengucapkan amin.
Dalam membaca surah al-Fatihah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
a.
Ulama Syafi'i dan ulama lainnya memperbolehkan membaca surah Al-Fatihah
dalam shalat dengan salah satu qira'ah sab'ah, dan tidak membolehkan
qira'ah syaddah. Namun apabila membaca dengan qira'ah syaddah tanpa
terjadi perubahan pada maknanya, tidak ada tambahan atau pengurangan
huruf maka shalatnya tetap sah.
b. Wajib membaca surah Al-Fatihah dengan keseluruhan huruf-hurufnya dan tasydid-tasydinya yang berjumlah 14 tasydid.
c.
Apabila membaca dengan Lahn (irama/langgam) yang mengubah makna maka
tidak sah bacaan dan shalatnya bila disengaja. Bila tidak sengaja maka
wajib diulang bacaannya.
3. Ruku', I'tidal, Sujud dan Duduk Diantara Dua SujudYang
terpenting dari rukun-rukun shalat diatas adalah thuma'ninah.
Thuma'niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar
membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1
detik.
Bacaan dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua
sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan. Namun shalat cepat,
bacaan tersebut sangat mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya
tidak ditinggalkan.
4. Tasyahud Tasyahud
akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan
tasyahhud awal bagi shalat yang lebih dari 2 raka'at hukumnya sunnah,
sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik
ditinggalkan karena lupa maupun sengaja. Tasyahhud dibaca secara sir
(lirih) berdasarkan ijma' kaum muslimin.
Shalat tarawih dikerjakan dengan 2 raka'at satu kali salam, artinya hanya ada tasyahhud akhir.
Bacaan Tasyahhud
Ada beberapa bacaan tasyahhud sebagaimana dalam riwayat-riwayat hadits. Diantaranya :
a.
Riwayat Ibnu Mas'ud : التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ
وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ ورحمة الله وبركاته،
السلام علينا وعلى عباد چلله الصالحين، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ
اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
b. Riwayat
Ibnu 'Abbas : التَّحِيَّاتُ المُبارَكاتُ، الصَّلَواتُ الطَّيِّباتُ
لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا
إِلهَ إِلاَّ اللَّه، وأن مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ
c. Riwayat
Abu Musa al-Asy'ari : التَّحِيَّاتُ الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ،
السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى
عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ
محَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
d. Riwayat lainnya : التَّحِيَّاتُ
لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا
النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ
الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ
مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه
e. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ،
الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ
عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى
عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا
شريكَ له، وأشهدُ أنَّ محمدا عَبْدُهُ ورَسُولُهُ
f. التَّحِيَّاتُ
الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ
إِلاَّ اللَّه وأن محمدا عبده ورسوله، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله
وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
g.
التَّحِيَّاتُ الصَّلَوَاتُ الطَيِّباتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ
لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريك له، وأن محمدا عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ، السَّلامُ عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا
وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
h. بسم اللَّهِ، التَّحِيَّاتُ
لِلَّهِ، الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِيات لِلَّهِ، السَّلامُ على
النَّبِيّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنا وَعلى
عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، شَهِدْتُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ اللَّهُ،
شَهِدْتُ أنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ
Imam Al-Baihaqi
mengatakan bahwa yang tsabit dari Rasulullah Saw ada tiga hadits: hadits
Ibnu Ma'sud, Ibnu 'Abbas dan Abu Musa al-Asy'ari. Ulama lainnya
mengatakan bahwa ketiganya shahih, dan yang paling shahih hadits Ibnu
Mas'ud.
Imam al-Nawawi mengatakan, boleh memakai tasyahhud yang
mana saja, sebagaimana nash Imam al-Syafi'i dan ulama lainnya. Namun,
menurut Imam al-Syafi'i, yang paling utama (afdlol) adalah hadits Ibnu
'Abbas karena ada tambahan lafadh al-Mubarakatu (المُبارَكاتُ).
Bolehkah Membuang Bagian Daripada Tasyahhud?Dalam
hal ini, ada beberapa rincian, bahwa lafadz al-Mubarakatu,
al-Shalawatu, al-Thayyibatu, dan al-Zakiyyatu (المباركات، والصلوات،
والطيبات والزاكيات) hukumnya sunnah, bukan syarat daripada tasyahhud.
Seandainya
pun membuang semuanya lalu mempersingkatnya menjadi "At-Tahiyyatu
Lillahi Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu... dan seterusnya (التحيات للَّه
السلام عليك أيُّها النبيّ ... إلى آخره), maka hukumnya boleh. Dalam hal
ini, tidak ada perbedaan didalam madzhab Syafi'iyah.
Sedangkan
lafadh "Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu .. dan seterusnya (السلام عليك
أيُّها النبيُّ ... إلى آخره), wajib dibaca semuanya. Tetapi dalam dalam
ini pun masih ada pengecualian yaitu pada lafadh "Wa Rahmatullah wa
Barakatuh (ورحمة الله وبركاته)".
Bolehkah Membuang Lafadh "ورحمة الله وبركاته"?Dalam hal ini, setidaknya ada tiga pendapat:
Pertama, pendapat yang paling shahih, adalah tidak boleh membuang satu pun dari lafadh tersebut.
Kedua, boleh membuang dua lafadh tersebut"ورحمة الله وبركاته".
Ketiga, boleh membuang lafadh "wa Barakatuh ( وبركاته)", tetapi tidak boleh membuang lafadh "wa Rahmatullah (رحمة الله)".
Diantara
ulama Syafi'iyah, ada yang mengatakan bahwa boleh mempersingkat
tasyahhud dengan semisal lafadh التحيات للَّه، سلام عليك أيّها النبيّ،
سلام على عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه
وأنَّ محمداً رسول الله.
Lafadh Salam dalam TasyahhudLafadh
salam dalam banyak riwayat menggunakan Alif Lam (AL), yaitu السلام عليك
أيُّها النبيّ dan السلام علينا.., namun sebagian riwayat ada yang tidak
menyertakan Ali Lam (AL) yaitu سلام.
Sebagian ulama Syafi'iyah
mengatakan, keduanya (baik dengan AL atau tanpa AL) hukumnya boleh,
namun yang paling utama (afdlol) adalah menggunakan Alil Lam (AL) karena
riwayatnya lebih banyak dan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).
Tertib dalam Membaca TasyahhudTertib
(urut) dalam membaca tasyahhud hukumnya sunnah, tidak wajib. Seandainya
pun mendahulukan bagian satu dengan yang lain, maka diperbolehkan
menurut pendapat yang shahih yang dipilih (al-shahih al-mukhtar). Tetapi
ada pula pendapat yang tidak memperbolehkan.
5. Shalawat Kepada Nabi SawShalawat
kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir hukumnya wajib,
sehingga tidak sah shalat seseorang apabila meninggalkan shalawat.
Sedangkan shalawat kepada keluarga Nabi tidak wajib dalam madzhab
Syafi'i, namun hukumnya sunnah menurut pendapat yang shahih serta
masyhur. Sebagian ulama Syafi'i mengatakan tetap wajib.
Lafadh shalawat yang afdlol adalahاللَّهُمَّ
صَلِّ على مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيّ الأُمِّي، وَعَلى آلِ
مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِه، كما صَلَّيْتَ على إِبْرَاهِيمَ
وَعلى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبارِكْ على مُحَمَّدٍ النَّبِيّ الأُمِّيّ،
وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ وَذُرّيَّتِهِ، كما بارَكْتَ على
إِبْرَاهِيمَ، وَعَلى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي العَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ
مَجِيدٌ
Diantaranya juga yang wajib adalah boleh menggunakan
lafadh اللَّهمّ صلِّ على النبي atau صلى الله على محمد atau صلى الله على
رسوله atau صلى الله على النبي, tetapi didalam madzhab Syafi'i ada yang
tidak membolehkan lafadh tersebut kecuali lafadh Allahumma Shalli 'alaa
Muhammad (اللَّهم صلِّ على محمد).
Do'a setelah tasyahhud hukum sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.
6. SalamSalam
dalam rangka keluar dari shalat termasuk bagian daripada rukun/fardlu
shalat. Bila ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang. Salam yang
sempurna menggunakan lafadh Assalamu'alaikum wa Rahmatullah السَّلامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali.
Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat.
Lafadh SalamLafadh
salam adalah Assalamu'alaikum (السلام عليكم). Bila mengucapkan salam
dengan Salamun 'Alaikum (سلام عليكم) tidak mencukupi menurut pendapat
yang lebih shahih (Ashoh), tetapi menurut pendapat yang Ashoh, boleh
seandainya mengucapkan salam dengan lafadh 'Alaikumussalam (عليكم
السَّلام).
Demikian beberapa hal terkait dengan mempersingkat
shalat, namun tetap menjaga aturan-aturan yang sudah diterangkan oleh
para ulama. Semoga bermanfaat.
Abdurrohim, Alumni Pondok Pesantren Manba'us Salam al-Islami Bangkalan Madura.