Berita Kita
Toggle navigation
Menu
Home
About
Support
Contact
Advertise
Custom Development
Blogger Templates
Wordpress Themes
Sunday, January 10, 2016
6:57 PM
Putra C.D.c
Berita Heboh
,
Hari Ini
,
Terbaru
,
Tips
No comments
SIM "C" Sudah Tidak Berlaku Untuk Semua Kendaraan Bermotor
Sudah Resmi, SIM C Tak Bisa Dipakai untuk Semua Jenis Motor
Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.
"Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
"Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016," katanya.
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya.
Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," katanya.
Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.
"Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap hal ini disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak jadi bahan penyimpangan petugas di lapangan.
"Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan," kata Komisioner Kompolnal Edi Hasibuan.
Menurut Edi, tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang mereka miliki. Di samping itu, Polri juga harus jelas apakah dengan adanya pengolongan tersebut biaya pembuatan SIM C1 dan C2 juga sama dengan SIM C atau tidak.
"C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa biayanya," jelasnya.
Edi berharap, dengan adanya penggolongan SIM untuk motor ini tidak merepotkan masyarakat. "Jangan sampai memberatkan masyarakat," cetusnya.
Namun, penggolongan SIM C ini dianggap pengamat kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW) belum memenuhi aspek legalitas.
"Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ," kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.
Menurut Netta, aturan baru tersebut dikhawatirkan menimbulkan prokontra. Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
"Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ," ujarnya.
Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum bersih dari praktik percaloan.
"Selama ini pengurusan SIM sendiri masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak," ungkapnya.
Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.
Sumber :
Divisi Humas Polri
Email This
BlogThis!
Share to X
Share to Facebook
← Newer Post
Older Post →
Home
0 comments:
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Unordered List
Sample Text
Powered by
Blogger
.
Beranda
MyBlogs
Terpopuler
Tujuh Kelakuan Supir Bus Pantura Yang Bikin Ngeri Hanya Ada Di Indonesia
Pompa Air Dengan Kekuatan Tenaga Sepeda Motor
Mesin pompa air biasanya berukuran besar dan memilik bobot yang berat serta membutuhkan sumber energi yang besar, baik itu bahan bakar miny...
Bocah SD Dikerjai Sama Pacar Ibu Kini Jadi Ketagihan Gitiuan
Berita Kita, Sungguh miris dan menggenaskan seorang siswi Sekolah dasar yang masih kecil dan layaknya belum mengetahui apa itu hubungan i...
Gara-gara menjadi Seorang Playboy Akhirnya Dia Miskin
Berita Kita, Hidup ibarat roda, kadang di atas kadang di bawah. Inilah yang dialami 5 keluarga kaya yang kehilangan kekayaan di Am...
SIM "C" Sudah Tidak Berlaku Untuk Semua Kendaraan Bermotor
Sudah Resmi, SIM C Tak Bisa Dipakai untuk Semua Jenis Motor Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SI...
Tujuh Kelakuan Supir Bus Pantura Paling Ngeri Hanya Ada Di Indonesia
Petani Pencari Rumput Di Tabrak Kereta Api Argo Jati di Jatibarang Indramayu, yang Jantungan Janga...
Berita Kita , Indramayu, Seorang petani yang tengah mencari rumput, Suyad bin Wahid (50), ditemukan tewas dengan luka parah di kepala k...
Bus Tabrakan beruntun Pengendara Sepeda Motor Tewas Seketika di Tempat K...
Kecelakaan beruntun terjadi di dekat Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultan Agung, Semarang. Tabrakan antara 1 bus, 1 mobil, dan 2 mot...
Kisah Anak Remaja Penuh Tato Bertaubat
Berita Kita, Hidayah dan petunjuk-Nya memang untuk siapa saja yang mencari serta mengiinginkannya. Seburuk ataupun sejahat mana pun ha...
0 comments:
Post a Comment